melakukan gerakan lain di dlm sholat



 Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr.wb pak Ustadz, saya ada pertanyaan nih! apakah ketika kita sholat kita boleh melakukan gerakan diluar gerakan sholat seperti menggaruk atau yang lainnya, apakah ada dalilnya yang membolehkan atau melarangnya, apakah ada batasannya misalnya tidak boleh lebih dari 3 x. Mohon jawabannya pak Ustadz, maaf kalo ada yg salah dengan pertanyaan saya. Wassalamu'alaikum wr.wb

Syaiful

Syaiful

Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.
Saudara Saiful yang dirahmati Allah, disepakati oleh para ulama bahwa di antara hal yang membatalkan salat adalah melakukan banyak gerakan di luar gerakan salat. Hanya saja, mereka berbeda pendapat mengenai batasannya.
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan gerakan yang banyak di atas adalah yang jika dilihat oleh orang, orang tersebut menyangka bahwa ia tidak sedang salat.
Pendapat yang sama disebutkan oleh madzhab Maliki.
Sementara, madzhab Syafi’I dan Hambali mengembalikan gerakan yang bayak tadi kepada urf (kebiasaan). Jika orang-orang menganggapnya sedikit maka sedikit, namun menganggapnya banyak maka banyak. Karena itu, menurut madzhab Syafii, dua langkah dan dua pukulan termasuk gerakan yang sedikit . Sementara jika melakukan tiga langkah atau lebih yang sifatnya berurutan maka ia disebut gerakan yang banyak, entah gerakannya sama atau lain tetapi sejenis. Seperti melangkah, memukul, membuka sendal, dsb.
Sementara Hambali tidak mengukur sedikit atau banyaknye garakan dengan intensitas atau jumlahnya. Tetapi murni dikembalikan kepada urf atau kebiasaan masyarakat. Kalau masyarakat menganggapnya sedikit maka sedkit jika banyak maka banyak.
Wallahu a’lam bi al-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.


Niat Sholat termasuk rukun?

Pertanyaan:


Assalam
Ustd,saya mau menanyakan ttg niat ketika mulai sholat (sunnah/Wajib), mana yang didahulukan takbir atau niat?.. karena rukun sholat diawali oleh takbir.kalau niat setelah takbir berarti rukun sholat cuman 12.... mohon bantuan ust .

Jazakumullah...

Shese

Shese

Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah melimpahkan rahmat dan petunjuk-Nya kepada kita semua.
Saudara Shese, rukun sahalat menurut para fukaha adalah sebagai berikut:
1. Niat.
2. takbiratul ihram.
3. berdiri jika mampu (dalam salat wajib).
4. membaca al-fatihah.
5. ruku.
6. I’tidal.
7. sujud.
8. duduk di antara dua sujud.
9. duduk dalam tasyahud akhir.
10. tasyahhud akhir.
11. membaca salawat atas Nabi saw. setelah tasyahhud akhir.
12. salam.
13. Thuma’ninah.
14. tertib.
Dengan demikian, niat dilakukan sebelum takbiratul ihram.
Dalam niat harus jelas apakah salat yang dilakukan merupakan salat wajib atau sunah? zuhur atau asar? dan seterusnya. Tidak benar kalau rukun salat dimulai dengan takbir. Tetapi ia dimulai dari niat sebagai sesuatu yang harus ada pada semua ibadah.
Wallahu a’lam bi al-shawab.
Wassalamu alakum wr.wb.